Showing posts with label SKCK. Show all posts
Showing posts with label SKCK. Show all posts

5 Langkah Mengurus Kartu Sidik Jari Untuk pembuatan SKCK

 Kartu tanda sidik jari adalah salah satu persyaratan penerbitan SKCK

Nerstory-  Haii, Bagi yang sedang membutuhkan pengurusan penerbitan SKCK pasti tidak asing dengan salah satu persyaratan yang tertera yakni Kartu sidik jari. Setelah sebelumnya menuliskan pengalaman mengurus SKCK, hari ini saya akan membagi pengalaman saya ketika mengurus kartu tanda sidik jari yukss simak lets check it out.

1. Anda perlu datang pagi ke Polres setempat kalau tidak mau mengantri 
2. Anda Perlu menyiapkan Foto ukuran 3x4 2 lembar dan 2 x 3 1 lembar
3. Mengisi Formulir biodata diri yang diperlukan. Formlir ini berisi ciri ciri fisik ybs mulai dari warna rambut sampai jumlah jari tangan serta adakah jenis disabilitas yang dialami.
4. Setelah mengisi form secara lengkap, Anda akan diminta mengecap satu persatu jari anda baik kanan maupun kiri serta keempat jari secara bersamaan.
5. dan Taraa Kartu tanda sidik jari anda sudah terbit..


Berikut penampakan kartu tanda sidik jari



Setelah membuat kartu tanda sidik jarii, kamu hanya tinggal mendatangi bagian penerbitn SKCK di POLRES yang sama yaitu BARESKRIM. Gimana mudah kan?

Yuks share pengalaman kamu mengurus SKCK dan kartu tanda sidik jari juga di sini..


Pengalaman mengurus SKCK. Gak ribet sama sekali kok!

Nerstory-  post pertama di bulan februari. yeayy!! InshaAllah mau konsisten menulis di 2017 ini minimal setiap minggu 1 posting. aamiin

Ada yang lagi perlu mengurus pembuatan SKCK? yuk simak pengalamanku mengurus SKCK di Polres Empat Lawang.

Ternyata persiapan menjadi jobseekers itu sungguh tidak mudah. Kita tidak boleh malas atau hanya berdiam diri di rumah dan berharap ada pekerjaan yang menghampiri kita. ngimpi kali! Jika kalian sering melihat dan membaca beberapa lowongan pekerjaan di internet, beberapa loker meminta persyaratan dokumen salah satunya yakni SKCK. Trus gimana dong kalau belum punya? Ya bikin laahh!. Bikinnya dimana? ribet n lama gak ya kira kira? Biayanya berapa?

beberapa pertanyaan itu pasti sering kali ditanyakan  seseorang yang belum pernah atau jarang sekali mengurus dokumen atau surat surat di suatu lembaga  yaah kurang lebih seperti saya ini :D. Tapi namanya the power of jobseekers haha, apapun syaratnya itu, yah  kita jabanin deh  demi bisa ngelamar kamu.. eh maksudnya melamar pekerjaan. Gak mau kan kalau kita jadi gak lolos syarat administrasi hanya karena dokumen yang kita punya gak lengkap ? jadi mulai sekarang Ayo ayoo lekas urus dokumen yg diperluin. Memang pertama bakal agak sedikit membingungkan mulainya dari mana. syarat apa aja yang harus dibawa dan gimana cara mengurusnya. untuk itulah, kali ini saya akan membagikan pengalaman saya mengurus SKCK di Polres Empat lawang.

SKCK adalah surat keterangan catatan kepolisian yang isinya menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun. SKCK juga sering atau selalu dibutuhkan sebagai syarat kelengkapan untuk tes CPNS atau perusahaan apapun yang merasa perlu mengetahui track record calon pegawainya hahaa. jadi sekarang uda tau kan kenapa  jobseekers perlu punya surat ini.. Nah sekarang kita akan membahas persyaratan penerbitan SKCK yang harus kamu bawa sebelum mendatangi POLRES setempat :

1. Membawa Surat pengantar dari Lurah/ Kades bahwa ybs ingin mengajukan permohonan penerbitan SKCK
2. Membawa Fotocopy KTP/SIM/paspor 2 lembar
3. Membawa Fotocopy Akte Kelahiran/Ijaza 2 lembar
3. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga 2 lembar
4. Membawa Foto 4x6 3 Lembar (latar merah)
5. Membawa Kartu Sidik Jari (urus terrlebih dahulu sebelum membuat SKCK)--> Baca Cara mengurus Kartu Sidik Jari di POLRES
6. Mengisi  Formulir permohonan penerbitan SKCK ( Blanko disedikan petugas)
7. Berkas dimasukkan dalam map kuning
Nah jika semua syarat yang disebutkan di atas sudah lengkap, Ada baiknya kita segera mendatangi Bagian POLRES yang khusus mengurusi penerbitan SKCK. Setelah menyerahkan syarat dokumen yang diperlukan kita diminta menunggu kurang lebih 1 jam dan taraaa SKCKnya sudah terbit dengan membayar biaya Adm Rp. 30.000.- Dan jangan lupa setelah terbit. Saya sarankan, anda langsung Fotocopy dan urus legalisirnya segera karena kita tidak mungkin menyerahkan SKCK yang asli ketika melamar pekerjaan. Bagaimana, Gak ribet kan? sehari jadi kok!!

Begini penampakan SKCK sya yang sudah terbit.





FYI, SKCK berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkannya. Jadi jika kita ingin memperpanjang SKCK, sebelum jatuh tempo uruslah terlebih dahulu karena jika sudah jatuh tempo tanggalnya maka kita akan diminta mengurus persyaratan pembuatan SKCK dari awal. bisa dibayangkan ribetnya?