Cara Mengurus Pembuatan Kartu Kuning/ Kartu tanda Pencari Kerja

Alohaa
Are u a jobseeker? Then u need a yellow card wkwk

Nerstory-  Sempat nanya ke bokap kenapa nama kartunya kartu kuning? Gak ijo, biru atau pink sekalian. Di awal sejarah pengeluaran kartu ini, warna kertas yang digunakan warnanya kuning (mungkin karena pada masa itu, agak jarang kertas yg warnanya putih :D) #kidding

Kembali ke topik utama. Pada kesempatan kali ini saya akan membagikan cara mengurus pembuatan kartu kuning. Apa sih kartu kuning? 
Kartu kuning (AK-1) adalah kartu tanda pencari kerja  yang dikeluarkan oleh dinas ketenagakerjaan. Kalau di kabupaten saya nama dinasnya, dinas koperasi dan ketenagakerjaan.  

Banyak orang mengira kartu ini hanya dibutuhkan ketika melengkapi berkas terakhir sebelum menjadi calon pegawai negeri. Padahal, fungsinya bisa lebih dari itu. Dengan mengurus kartu ini, maka dinas ketenagakerjaan akan membantu menyalurkan lowongan pekerjaan yang sesuai dengan tingkat pendidikan kamu. Kartu ini juga banyak dijadikan syarat instansi instansi tertentu atau perusahaan perusahaan sebelum benar benar menerima kamu menjadi karyawannya. Jadi untuk kamu para jobseeker penting nih meng
urus kartu ini sebagai persiapan melamar kerja nantinya. 


Berikut berkas berkas yang kamu perlukan : 



1. fotocopy ijazah yang dilegalisir 1 lembar
2. Fotocopy transkrip nilai yang dilegalisir 1lembar
3. Fotocopy KTP 1 lembar
4. Fotocopy Kartu keluarga 1 lembar
5. Pas foto berwarna 2x3 2 lembar
6. Surat keterangan Sehat dari dokter
7. Berkas dimasukkan kedalam map warna
    -SMA : merah 2 lembar
    - DIII : Hijau 2 lembar
    - S1/ SII : Kuning 2 lembar


Setelah melengkapi berkas yang diperlukan, kamu hanya tinggal mendatangi dinas ketenagakerjaan di kota/ kabupatenmu. Prosesnya sehari selesai kok. Gimana mudah kan?

And here it looks





Good luck ya guys!


EmoticonEmoticon