Pengalaman mengajukan pembuaatan TASPEN dan Bagaimana cara mengajukannya untuk pertama kali


Nerstory,- Bagaimana cara mengajukan pembuatan TASPEN? Bagi beberapa orang yang memiliki keluarga seorang aparatur sipil negara, pasti sudah tidak asing dengan istilah taspen. Namun bagi sebagain lagi, tentu masih sangat asing dengan istilah satu ini, tak terkecuali bagi para Calon pegawai negeri sipil yang baru dilantik dan diminta untuk segera mengajukan pembuatan TASPEN. Banyak di antara CPNS bingung apa itu TASPEN dan bagaimana cara mengurus pengajuaanya?

Baiklah pada artikel kali ini kita akan membahas mengenai bagaimana cara mengusulkan pembuatan taspen beserta syarat-syarat yang harus disiapkan. Tapi sebelumnya kita akan sedikit membahas mengenai sejarah singkat taspen. 

PT TASPEN (Persero) atau singkatan dari Tabungan dan Asuransi Pensiun adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun pegawai negeri sipil. Jadi, bagi yang berstatus selain pegawai negeri sipil, seperti pegawai swasta dan BUMN, tentu tidak berkaitan dengan jenis tabungan dan asuransi yang satu ini. Namun, Kini badan usahan milik negara yang sudah berusia 56 tahun tepatnya berdiri pada 17 April 1963 ini telah membuka diri dengan menyediakan layanan asuransi sosial bagi pegawai yang berstatus non-PNS Seperti pegawai honorer yang bekerja di instansi pemerintah. Kendati demikian, masih banyak yang belum mengetahui hal ini dan masih menganggap TASPEN Exclusive for Civil servant only.
Selaian tabungan dan asuransi beberapa produk TASPEN meliputi Program Jaminan Hari Tua (JHT), Program Pensiun, Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Program Jaminan Kematian (JKM). 

Berapa sih Iuran TASPEN tiap bulan?
Sumber dana taspen sendiri berasal dari iuran atau premi 4,75% yang diambil dari penghasilan bulanan (gaji pokok + tunjangan istri + tunjangan anak). silakan jumlahdan hitung sendiri berdasarkan pendapatan masing masing perbulan.

Baiklah sekarang kita lanjut membahas mengenai persyratan pengajuan Taspen, bagi kalian CPNS baru ataupun pegawai honorer/kontrak yang ingin mencoba mengajukan pembuatan taspen, mari simak persyaratannya sebagai berikut:

1. Asli Surat pengantar dari instansi tempat bekerja
 Contoh Surat Pengantar Pembuatan TASPEN

2. Fotocopy SK CAPEG (calon pegawai negeri sipil dan SK pengangkatan bagi
tenaga honorer) yang sudah dilegalisir
3. Asli SPMT— surat pernyataan melaksanakan tugas dari instansi tempat
bekerja
4. Asli KP4— surat keterangan untuk mendapatkan tunjangan keluarga.
contoh KP4 

Selanjutnya silakan ajukan pembuatan taspen dengan mendatangi kantor cabang TASPEN terdekat di daerahmu. Waktu pengurusan hanya memakan waktu tidak sampai satu jam. Setelah berkas dicek dan ditanda-tangani oleh petugas taspen dan maka berkas siap diajukan. Estimasi terbitnya kartu anggota taspen sekitar 3-4 bulan sejak tanggal pengajuan.

Begini Penampakan kartu Anggota Tapen

Sekian Postingan kali ini, semoga bermanfaat


EmoticonEmoticon