Nerstory,-
Bagaimana cara mengajukan pembuatan TASPEN? Bagi beberapa orang yang
memiliki keluarga seorang aparatur sipil negara, pasti sudah tidak asing
dengan istilah taspen. Namun bagi sebagain lagi, tentu masih sangat
asing dengan istilah satu ini, tak terkecuali bagi para Calon pegawai
negeri sipil yang baru dilantik dan diminta untuk segera mengajukan
pembuatan TASPEN. Banyak di antara CPNS bingung apa itu TASPEN dan
bagaimana cara mengurus pengajuaanya?
Baiklah pada artikel kali ini kita
akan membahas mengenai bagaimana cara mengusulkan pembuatan taspen
beserta syarat-syarat yang harus disiapkan. Tapi sebelumnya kita akan
sedikit membahas mengenai sejarah singkat taspen.
PT
TASPEN (Persero) atau singkatan dari Tabungan dan Asuransi Pensiun
adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak di bidang
asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun pegawai negeri sipil. Jadi,
bagi yang berstatus selain pegawai negeri sipil, seperti pegawai swasta
dan BUMN, tentu tidak berkaitan dengan jenis tabungan dan asuransi yang
satu ini. Namun, Kini badan usahan milik negara yang sudah berusia 56
tahun tepatnya berdiri pada 17 April 1963 ini telah membuka diri dengan
menyediakan layanan asuransi sosial bagi pegawai yang berstatus non-PNS
Seperti pegawai honorer yang bekerja di instansi pemerintah. Kendati
demikian, masih banyak yang belum mengetahui hal ini dan masih
menganggap TASPEN Exclusive for Civil servant only.
Selaian tabungan dan asuransi
beberapa produk TASPEN meliputi Program Jaminan Hari Tua (JHT), Program
Pensiun, Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Program Jaminan
Kematian (JKM).
Berapa sih Iuran TASPEN tiap bulan?
Sumber
dana taspen sendiri berasal dari iuran atau premi 4,75% yang diambil
dari penghasilan bulanan (gaji pokok + tunjangan istri + tunjangan
anak). silakan jumlahdan hitung sendiri berdasarkan pendapatan masing
masing perbulan.
Baiklah sekarang kita lanjut
membahas mengenai persyratan pengajuan Taspen, bagi kalian CPNS baru
ataupun pegawai honorer/kontrak yang ingin mencoba mengajukan pembuatan
taspen, mari simak persyaratannya sebagai berikut:
1. Asli Surat pengantar dari instansi tempat bekerja
Contoh Surat Pengantar Pembuatan TASPEN
2. Fotocopy SK CAPEG (calon pegawai negeri sipil dan SK pengangkatan bagi
tenaga honorer) yang sudah dilegalisir
tenaga honorer) yang sudah dilegalisir
3. Asli SPMT— surat pernyataan melaksanakan tugas dari instansi tempat
bekerja
bekerja
4. Asli KP4— surat keterangan untuk mendapatkan tunjangan keluarga.
contoh KP4
Selanjutnya silakan ajukan pembuatan
taspen dengan mendatangi kantor cabang TASPEN terdekat di daerahmu.
Waktu pengurusan hanya memakan waktu tidak sampai satu jam. Setelah
berkas dicek dan ditanda-tangani oleh petugas taspen dan maka berkas
siap diajukan. Estimasi terbitnya kartu anggota taspen sekitar 3-4 bulan
sejak tanggal pengajuan.
Begini Penampakan kartu Anggota Tapen
Sekian Postingan kali ini, semoga bermanfaat
EmoticonEmoticon