Nerstory,-Bila kamu akhirnya memutuskan resign dari pekerjaanmu saat ini, salah satu dari sekian hak kamu adalah mendapat surat yang menyatakan bahwa kamu sudah berhenti bekerja di perusahaan tersebut entah dalam bentuk surat keterangan berhenti bekerja atau surat pengalaman kerja. Kedua surat tersebut juga menjadi salah satu syarat dalam pencairan dana Jaminan hari tua kamu setelah resign atau untuk mengurus perpindahan kepesertaan BPJS Naker dari perusahaan lama ke perusahaan baru. Untuk surat pengalaman kerja, kamu bisa menggunakannya pula untuk kepentingan melamarpekerjaan baru, bila kamu bisa melampirkan surat pengalaman kerjamu sebelumnya, tentu itu bisa memberi point plus kamu sebagai jobseeker. Tapi yang sebenarnya apasih perbedaan kedua hal tersebut?
Well, pada kesempatan kali ini, aku ingin membahas sedikit tentang perbedaan kedua hal tersebut. Yang pasti kedua surat tersebut hanya bisa di dapatkan bila kamu memang sudah benar-benar berhenti bekerja. Surat keterangan berhenti bekerja bisa didapatkan apabila masa kerja seorang karyawan di suatu perusahaan kurang dari satu tahun. Ketika karyawan tersebut mengajukan resign maka perusahaan akan mengeluarkan surat keterangan berhenti bekerja sehingga bisa digunakan untuk mengurus perpindahan kepesertaan BPJS Naker ataupun pencairan JHT. Biasanya pada surat keterangan berhenti bekerja, pihak HRD akan menyebutkan juga nomor jaminan peserta BPJS Naker milik peserta serta alasan berhenti bekerja.
Sedangkan surat pengalaman kerja didaptkan apabila masa kerja seoarang karyawan sudah lebih dari satu tahun sejak ditetapkan sebagai karyawan di sebuah perusahaan. Umumnya selain berisikan keterangan bahwa karyawan yang bersangkutan sudah benar-benar berhenti bekerja, pihak HRD juga akan mencantumkan mengenai kinerja karyawan tersebut. Yang banyak terjadi di lapangan dan beberapa juga dialami oleh teman-teman penulis, Seorang karyawan tidak mengurus surat keterangan berhenti bekerja ataupun surat pengalaman kerja karena sudah ‘keburu’ pindah tempat kerja atau pengajuan resign yang mendadak. Hal ini sangat disayangkan tentunya karena ada beberapa teman yang bahkan sudah punya pengalaman kerja lebih dari 3 tahun dan mereka malah memulai sebagai first jobber di perusahaan baru.
BACA PULA: Pengalaman mencairan Jaminan Hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan pasca resign.
Jadi intinya lebih baik mendapatkan surat pengalaman bekerja daripada surat keterangan berhenti bekerja. Untuk itu disarankan bagi kamu yang saat ini sedang memutuskan untuk resign, pikirkan terlebih dahulu mengenai sudah berapa lama kamu bekerja? Tentu hal ini akan jadi pertimbangan bagi perusahaan tempatmu melamar. Seberapa loyal dirimu nantinya. Apakah akan sesuai harapan mereka atau kamu malah akan jadi kutu loncat dari perusahaan satu ke purusahaan yang lain. selain itu, ajukan resign sesuai prosedur perusahaan biasanya tenggang waktu pengajuan resign, satu bulan sebelumnya, jangan tergesah-gesah pindah hanya karena sudah ada perusahaan lain yang menerima, karena kamu akan kehilangan hakmu untuk mendapatkan surat pengalaman bekerja bila resignmu tidak mengikuti prosedur yang berlaku.
EmoticonEmoticon