PENGALAMAN MENCAIRKAN JAMINAN HARI TUA BPJS KETENAGAKERJAAN DI KCP LUBUK LINGGAU

Baru saja resign? ingin mengurus pencairan JHT tapi bingung bagaimana cara mengurusnya dan apa saja persyaratannya? yukk baca pengalaman saya mencairkan JHT pasca resign di Kantor BPJS di kota saya.
Nerstory,- Ada beribu alasan seseorang akhirnya memutuskan untuk resign dari tempatnya bekerja, entah itu dengan alasan baik-baik seperti pindah kota, menikah dan ingin fokus berkeluarga atau dengan alasan lainnya seperti lulus di tempat kerja yang lebih diidamkan dengan segala benefit  yang lebih menggiurkan ataupun karena ketidaknyamanan di lingkungan kerja sebelumnya. Apapun alasanya, pastikan sebelum kamu benar-benar ‘angkat-kaki’ dari tempat kerja lamamu, kamu sudah menyelesaikan segala urusan ataupun ‘sangkutan’ kamu disana. Sehingga kamu juga berhak mendapatkan surat paklering (pengalaman kerja) ataupun surat keterangan berhenti bekerja. Surat paklering dan keterangan berhenti bekerja itu berbeda lho. Simak perbedaannya disini. Bila kamu belum menyelesaikan semua kewajibanmu di tempat kerja lama, biasanya pihak perusahaan yang diwakili HRD akan menahan surat paklering tersebut. nah lho! Padahal paklering dan atau surat keterangan berhenti bekerja tersebut adalah salah satu persyaratan pencairan JHT. Lalu apa saja syarat pencairan JHT? Bagaimana prosedur pengurusannya? Ribet gak sih?



Well, hari ini saya akan bercerita tentang pengalaman saya mencairan JHT di kantor BPJS ketenagakerjaan KCP Lubuk Linggau yang beralamat Jl. Yos Sudarso No.18, Taba Jemekeh, Lubuk Linggau Tim. I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan 31624. Persyaratan yang mesti kamu bawa antara lain:

1. Asli KTP dan 2 lembar fotocopy

2. Asli Kartu Peserta BPJS Naker dan 2 lembar fotocopy

3. Asli surat pengalaman kerja atau surat keterangan berhenti bekerja ( Baca Beda keduanya disini )

dari tempat bekerja dan 2 lembar fotocopy


4. Asli Kartu Keluarga dan 2 lembar fotocopy

5. Formulir pengajuan pencairan ( disediakan di kantor BPJS)

6. Fotocopy buku rekening bank. NB: Bank Mandiri tidak dikenakan biaya
adm.


7. The last but not least, materai Rp. 6000

Contoh Form Pengajuan yang diisi di Kantor BPJS Naker Seperti menunggu antrian di bank, kita terlebih dahulu harus mengambil nomor antrian sebelum bertemu dengan petugas BPJS. Di sana semua berkas yang kamu bawa akan diperiksa dan disesuaikan dengan data yang kamu isi di form pengajuan. Kamu juga akan ditanyai (semacam wawancara singkat) mengenai nama perusahaan tempat kamu bekerja, alasan resign, lama bekerja, tanggal masuk sampai pada info personal tentang peserta seperti nama lengkap, tanggal lahir jumlah saudara dan kamu anak keberapa.

proses wawancara singkat dan pemeriksaan berkas Setelah petugas memeriksa berkasmu beberapa saat—tidak sampai 30 menit, petugas akan mengonfirmasi bahwa pencairan dana JHT kamu paling lambat dikirim dalam waktu 5 hari kerja terhitung sejak tanggal kamu mengurus pencairan ke kantor BPJS Naker beserta jumlah or nominal dana JHT yang akan dikirmkan ke rekening bank yang sudah kamu lampirkan. Dan taraaa hanya berselang 1 hari setelah saya mengurus, Dana JHT saya sudah dikirim ke rekening Mandiri saya tanpa biaya adm sama sekali. Yihaaaa!!!
 
BACA PULA: Bagaimana mendaftar BPJS Kesehatan Bagi CPNS

Bagi kamu yang memutuskan resign karena pindah tempat kerja, kamu bisa mengurus perpanjangan peserta BPJS Ketenagakerjaan di tempat kerja barumu alih-alih mencairkannya. Tapi kalau kamu ‘kepepet’ yaa monggo dicairkan. Sehingga kamu akan didaftarkan sebagai peserta BPJS Naker baru dari tempat kerja barumu. Oh ya, beberapa kantor BPJS sudah menggunakan sistem antrian online untuk pencairan JHT. Jadi kamu tidak bisa datang ke kantor BPJS tanpa mengambil antrian online terlebih dahulu. Cara mengambil antrian online dibahas di artikel berikut ya.


EmoticonEmoticon