Nerstory,- Sesuai dengan amanat Undang Undang Dasar 1945, Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat. Sebagai bentuk tanggung jawab negara menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas umum yang layak tersebut, maka Pemerintah mewajibkan Semua penduduk Indonesia menjadi peserta JKN-KIS (Jaminan kesehatan nasional- melalui Kartu Indonesia sehat) tak terkecuali para PNS.
Para PNS yang dalam hal ini kepesertaannya masuk kategori PPU (Para penerima Upah) penyelenggara Negara, yang kepesertaanya terdiri dari PNS yang dipekerjakan di BUMN/BUMD, TNI/PNS
TNI, POLRI/PNS POLRI, DPRD dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).
Iuran BPJS Kesehatan Bagi PNS Berapa sih?
Untuk Iuran kepesertaan BPJS kesehatan melalui Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri
dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, pejabat negara, dan
pegawai pemerintah non pegawai negeri yakni sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau
Upah per bulan dengan ketentuan : 4% (empat persen) dibayar oleh pemberi kerja
dan 1% (satu persen) dibayar oleh peserta. Jadi Pemotongan gajinya hanya 1% / kepala.
Syarat Pendaftaran Kepesertaan BPJS Kesehatan Bagi PNS dan CPNS?
Pada kesempatan kali ini saya akan sedikit berbagi mengenai pengalaman saya mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan setelah dinyatakan lulus CPNS. berikut persyaratan yang harus disiapkan sebelum mendatangi kantor bPJS Kesehatan Terdekat.
1. Fotocopy Slip gaji terkahir
2. Fotocopy KK dan KTP
3. KP4
4. fotocopy SK CPNS/ SK terakhir
5. Surat Nikah (bagi yang sudah menikah)
6. Akte kelahiran anak (1,2,3)
For your information: karena pada saat pendaftaran status saya single dan belum berkeluarga maka secara otomatis syarat nomor 5 dan 6 tidak ikut saya lampirkan.
setelah itu, anda diminta mengisi daftar isian yang sudah disiapkan.Petugas BPJS. Isi secara lengkap, petugas BPJS juga akan memeriksa dokumen yang telah kamu persiapkan sebelumnya. oh ya dan jangan lupa siapakan 2 buah materai 6000. Setelah itu anda akan dijelaskan mengenai kepesertaan BPJS dan terdaftar pada kelas berapa kepesertaan BPJS anda serta Faskes pertama yang telah anda pilih.
Selanjutnya..tunggu beberapa saat, maka kartu BPJS Kesehatan anda akan segera di print dan siap digunakan.
NB: Bagi CPNS/PNS yang sebelumnya memiliki tunggakan BPJS kesehatan yang pembayarannya secara mandiri, maka sebelum mendaftar dan mengalihkan kepesertaan BPJS kes anda menjadi PPU, Anda wajib melunasi dan membayar Iuran sebelumnya sampai terhitung mulai tanggal (TMT) diangkat CPNS yang dibuktikan dengan membawa legalisir SK CPNS. dan once more, the last but not least: Bila sebelumnya memang ada tunggakan pembayaran kepesertaan BPJS Mandiri, Kartu BPJS anda tetap langsung bisa digunakan tanpa perlu membayar denda walaupun dipakai berobat dan rawat inap kurang dari 45 hari setelah pembayaran premi. hmmm jadi agak bingung ya? initnya bisa langsung digunakan kartu BPJSnya.
sekian dan semoga bermanfaat!
EmoticonEmoticon