Showing posts with label STR. Show all posts
Showing posts with label STR. Show all posts

15 Cara baru Mendaftar dan Memperpanjang STR secara Online

Nerstory-  Setelah sebelumnya saya menulis mengenai 9 hal yang perlu disiapkan sebelum mendaftar STR online, Kali ini saya akan membagi proses pendaftarannya.  pendaftaran ini perlu diperhatikan langkah langkahnya agar tidak mendapat kendala selama proses pendaftaran. 
 
Beberapa yang perlu disiapkan dan diingat sebelum proses registrasi yaitu: 

Selanjutnya, ikuti langkah langkah di bawah :

 
  1. Buka www.mtki.kemkes.go.id
  2. Pilih menu registrasi, maka akan tampak tampilan sebagai berikut 
  3. Masukkan alamat email yang aktif lalu ketik kode capcha. Bagian PIN dikosongkan. Selanjutnya pada bagian bawah pilih 'saya belum memiliki PIN'
  4. Tunggu beberapa saat. PIN akan dikirimkan via email. 
  5. Selanjutnya lakukan proses login dengan memasukkan alamat email, PIN yang sudah diterima dan kode captcha, lalu klik masuk.
  6. Selanjutnya anda akan diarahkan ke laman seperti berikut ini. Pilih lulusan tahun diatas 2012 jika anda lulusan tahun diatas 2012. Lulusan dibawah tahun 2012 dikenakan STR pemutihan. 
  7. Masukkan kode universitas. Jika tidak bisa tersambung silakan cari di www.forlap.ristekdikti.go.id lalu ketik nama perguruan tinggi 
  8. Selanjutnya isi biodata yang tampil di laman selanjutnya. Total ada 3 step . Ingat teliti dan berhati hatilan dalam mengisi data Anda. Data inilah yang akan digunakan untuk memprint STR nantinya. Pemilihan MTKP disesuaikan dengan keberadaan Anda. Hal ini dilakukan untuk memudahkan Anda mengumpulkan berkas Asli Ke MTKP
  9. Setelah itu lengkapi proses pendaftaran dengan mengisi data data pribadi anda. Jangan lupa menyiapkan terlebih dahulu data data tersebut. Baca: 9 hal yang perlu disiapkan sebelum mendaftar STR online 
  10. Sebelum menyelesaikan proses pendaftaran, ada baiknya Anda memeriksa terlebih dahulu kebenaran data data yang sudah anda masukkan seperti nomor serkom, nomor ijaza dll
  11. Selanjutnya apabila sudah yakin, pilih konfirmasikan data sekarang!
  12. Selanjutnya akan muncul tampilan seperti berikut. Klik request kode billing. 
  13. Maka akan  muncul sejumlah nomor yang diperlukan untuk proses pembayaran di Bank disertai juga tanggal expired yakni seminggu setelah proses registrasi
  14. Selanjutnya Anda mengunjungi bank terdekat, lalu bayar  secara tunai melalui teller sejumlah Rp.100.000 dengan menggunakan kode billing yang didapatkan dari proses registrasi online sebelumnya.
  15. Setelah itu login kembali menggunakan PIN dan anda akan segera diarahkan ke laman konfirmasi pembayaran. Lakukan konfirmasi pembayaran lalu selesaikan proses registrasi dengan menguplod foto berlatar merah dengan size kurang dari 500 KB
Setelah proses pendaftaran selesai. Anda akan menerima email pemeberitahuan bahwa proses registrasi telah selesai. Anda juga bisa mengecek status pengajuan STR anda dengan memilih menu 'cek status' 

Demikianlah proses registrasi pendaftaran dan perpanjangan STR secara online. Dari info yang didapat di MTKP, perkiraan normal dan reguler STR akan terbit paling lama 6 bulan dan paling cepat 4 bulan. 

Dan berikut contoh STR online yang sudah terbit. Berlaku 5 tahun terhitung dari tanggal lahir
Perhatikan pada bagian foto, ada garis kotak yang seharusnya menjadi tempat menempel foto jika pendaftaran STR dilakukan secara manual. Berhubung ini pendaftaran online, maka data data STR sesui dengan data data pendaftar ketika mendaftar. 

NB: untuk info lebih lanjut, Anda bisa mendownload buku manual pendaftaran STR di website MTKI. 

Feel free to ask everything to me. It will be nice to help you all guys

9 Hal yang Perlu disiapkan sebelum mengurus STR online di MTKI

Nerstory-   Beberapa tahun ini, semenjak booming era internet, beberapa pelayanan publik sudah melakukan perombakan sistem administrasi besar besaran. Pendaftaran dan pengiriman berkas dilakukan secara online. Yah, pendaftaran secara online ini dirasa lebih praktis, efisien dan cepat. Tak terkecuali pendaftaran dan perpanjangan STR di Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia. 
  • Apa itu STR?
Surat Tanda Registrasi yang disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi. Dengan STR, maka Tenaga Kesehatan dapat melakukan aktivitas pelayanan kesehatan.
  •   Siapa yang memerlukan STR?
STR diperlukan oleh seluruh tenaga kesehatan kecuali dokter yang disebut SIP. Jadi STR diperuntukan untuk seluruh Nakes seperti perawat, Ners, Apoteker, bidan, rekam medik, fisioterapis, radiografer, gizi dan lain lain sebagai persyaratan untuk diakui sebagai tenaga kesehatan yang kompeten oleh pemerintah.

Beberapa tahun lalu, pendaftaran dan perpanjangan STR masih menggunakan cara manual yakni harus mendatangi MTKP masing-masing dengan persyaratan yang lumayan rumit. Kumpulan berkas berkas itu kemudian diserahkan ke MTKP, untuk selanjutnya diperiksa kelengkapannya. Cara manual ini cukup rumit dan faktor human errornya sangat tinggi. Misalnya kesalahan penulisan nama serta data-data lainnya di STR yang sudah terlajur keluar.

Nah, berbeda dengan pendaftaran dan perpanjangan STR manual, pendaftaran secara online ini memakan waktu yang lebih sedikit,  bisa dilakukan dimana saja, dan yang paling penting yang bersangkutan bisa memastikan sendiri data data yg diketik itu benar adanya karena faktor human errornya tidak terlalu besar. Disini yang bekerja komputer dan sistem. Print out STR asli mengambil data langsung dari input pendaftaran online yang dilakukan oleh masing-masing individu. Maka berhati-hatilah dan teliti ketika kita sedang mengisi data-data pendaftaran STR secara online ya guys.  Tetapi setelah pendaftaran online selesai,  berkas berkas asli seperti legalisir ijaza fotocopy KTP, dan lain- lain tetap diserahkan langsung ke MTKP yang dalam hal inu adalah Dinas Kesehatan provinsi masing masing untuk proses crosscek data sebelum berkas dikirimkan di MTKI di jakarta. 

BACA JUGA: 15 Cara daftar dan memeperpanjang STR secara Online 

Okeh kembali ke topik utama, apa saja yang perlu kita siapkan sebelun melakukan pendaftaran STR secara online di mtki.kemkes.go.id :


  1. Komputer dan jaringan inet yang stabil
  2. Email yang aktif -> untuk konfirmasi nomor PIN yang digunakan saat login pertama kali 
  3. Nomor KTP 
  4. Nomor induk mahasiswa -> Gunakan nomor induk mahasiswa terakhir misalnya berbeda antara NIM S1 dan NIM ketika profesi, maka gunakan NIM profesi
  5. Kode universitas -> jika tidak bisa tersambung maka bisa cari dengan mengetik nama perguruan tinggi di forlap.ristekdikti.go.id  
  6. Nomor ijaza terakhir
  7. Nomor dan tanggal sertifikat kompetensi -> nomor serkom ada dibagian atas dan tanggal serkom ada di atas TTD 
  8. Tanggal dan tempat dilakukan uji kompetensi -> bisa dilihat pada kartu peserta uji kompetensi 
  9. Foto berlatar merah dengan size kurang dari 500 KB -> pastikan anda mengkompres file foto terlebih dahulu. Proses upload foto dilakukan setelah proses pembayaran dengan kode billing di Bank
Demikianlah file file yang harus anda siapkan sebelum melakukan pendaftaran STR di mtki.kemkes.go.id . Semoga sukses. Feel free to ask everything. It will be nice to help someone.

Baca juga: 
STR OH STR jeritan Hati perawat fresh graduate

STR oh STR! Jeritan Hati Perawat Fresh Graduate

 



Kamu fresh graduate? dan kamu perawat? Selamat! Kamu pasti tidak asing dengan pertanyaan "uda kerja?" "kerja dimana?" atau "kenapa gak kerja di RS itu, lagi ada rekrutment lho?" atau "eeh, padahal lowongan pekerjaan perawat lumayan banyak, kok gak coba daftar?"

  Nerstory-  Oke artikel ini berawal dari rasa mirisku ketika diskusi di salah satu grup alumni  jurusan. Ada salah satu member yang menanyakan berapa lama waktu 'nganggur' dari wisuda sampai dapet kerja? 
 
speechless banget!!  ternyata banyak kakak-kakak alumni yang tergolong mudah dan gak perlu waktu berbulan bulan buat dapet yang namanya perkejaan hanya dengan berbekal ijaza S1+Nersnya. Bahkan ada yang sebelum lulus uda daftar di salah satu RS swasta dan keterima. Itu setidaknya terjadi pada angkatan tahun di bawah 2007 sebelum kewajiban pengharusan adanya  STR sebagai syarat kerja diberlakukan. Apalagi semenjak aturan tersebut  diperketat  pada tahun tahun belakangan yakni 2016-2017 yang mana, katanya,  klinik atau RS yang memperkerjakan perawat tanpa STR akan mendapat sanksi hohooo.. gimana nasib kami dongs!! agak miris membayangkan betapa kuliah kami selama 4 tahun pendidikan S1 + pendidikan profesi kurang lebih 1.5 tahun jadi tidak  berharga apa apa karena belum ada STR.  Malah ada salah satu guyonan dari member grup yang mengatakan kurang lebih: "kadang aku merasa STR lebih berharga dari ijaza S1+ Ners" #senyummiris
Hasil gambar untuk foto perawat
( Pic from google image)

Melalui artikel kali ini aku mewakili teman teman sejawat yang senasib tapi tidak sepenanggungan :D ingin menjawab ribuan pertanyaan usil yang kerap mampir dan berhembus semeriwing bak angin mamiri di siang bolong pada pertemuan pertama kamu sama temen mamah kamu, temen lama yang uda jarang banget kasih kabar, sohib sohib kamu dari yang pernah kamu  lihat pakai rok merah sampai pakai rok abu-abu, serta tetangga tetangga kamu yang super kece  hihi.. Mereka itu sebenarnya peduli banget sama kamu..(Anggap saja gitu) Buat jawab pertanyaan mereka yang model dan tujuan kepo nya sama. Kenapa sampai sekarang kamu masih nganggur husssh alias belum kerja?  Hihi Jadi yah daripada mesti sabar jawabin satu satu pertanyaan yang kurang lebih setipe,  mending baca deh curahan hati para perawat fresh graduate yang berjuang berkali kali lipat buat jadi jobseeker tapi tetap gak bisa berbuat apa apa saat ditanyain mana STRnya? Atau pas liat adanya job vacancy posisi perawat senangnya minta ampun. Eeh pas dibaca di bagian requirement "Must Have STR" hoho langsung surut hati adek bang. #Plak.

 ( Pic from google image)

Okee dari sana saya akan menjelaskan sedikit tentang STR. Apa itu STR atau surat tanda registrasi? STR adalah Bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah terregistrasi.    jadi secara umum,  pemerintah melakukan pencatatan resmi terhadap tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lainnya serta diakui secara hukum untuk menjalankan praktik dan/atau pekerjaan profesinya. Tenaga kesehatan yang telah terregistrasi akan mendapatkan Surat Tanda Registrasi (STR) yang menunjuukan bahwa perawat / Nakes tersebut kompeten dibidangnya sehingga tidak akan merugikan hak-hak pasien di kemudian hari. jadi sebnarnya bagus dong tujuan pemerintah mengharuskan adanya syarat STR bagi nakes yang akan bekerja? Yupss jawabannya bagus sekali! ini berarti pemerintah itu peduli pada hak hak dan keselamatan pasien selama nakes melakukan praktik profesinya. Jadi dimana salahnya?


Hal di atas tidak salah sama sekali dalam kaca mata masyarakat awam. Ini adalah sistem yang dibentuk pemerintah demi menjamin praktik profesi nakes berjalan sesuai SOP karena memang telah dilakukan oleh Nakes yang kompeten di bidangnya dan sudah terregistrasi. Tapi sudahkah anda menilik di bagian yang saya tebalkan hurufnya yakni 'sertifikat kompetensi' . Hal yang membedakan lulusan Nakes tahun awal 2000an  dengan sekarang adalah kalau dahulu setelah lulus pendidikan perawat baik itu D3 atau profesi Ners, kita sudah bisa langsung mengurus STR. tapi sekarang, kita mesti lulus uji kompetensi dahulu untuk bisa mendapatkan sertifikat kompetensi dan setelah itu baru bisa mengurus STR. Oke saya tidak ada keberatan sama sekali dengan adanya syarat uji kompetensinya itu. Bagi saya pribadi uji kompetensi adalah bagian dari peningkatan mutu profesi ini untuk diakui secara profesional di bidang keilmuannya melalui uji kompetensi untuk menilai kekompetenaan perawat menjalankan praktiknya nanti. Tapi yang sangat saya sayangkan adalah sistem dan alokasi waktunya. Bayangkan saja untuk bisa bekerja setelah selesai pendidikan S1+ners kita harus menunggu dahulu lulus uji kompetensi yang hanya diadakan 2 kali dalam setahun. Yaah kamu gak salah baca. hanya dua kali. For god's sake berapa lama waktu yang kami habiskan hanya untuk menunggu adanya pembukaan UKOM yang hanya dilakukan 2 kali dalam setahun. Belum lagi waktu menunggu pengumuman kelulusan yang memakan waktu hampir dua bulan lamanya. Hal ini diperparah dengan, waktu dinyatakan lulus UKOM sampai keluarnya STR--yang berdasarkan pengalaman kakak kakak tingkat hampir memakan waktu setahun lamanya. dan mari kita berhitung sejenak kurang lebih waktu yang kita habiskan hanya untuk menunggu terbitnya STR yakni 1.5 tahun itu pun kalau anada langsung lulus pada ujian kompetensi yang pertama.

 Sekali lagi ini adalah sistem. kenapa pemerintah tidak berusaha sama sekali mengefektifkan sistem ini. Kami sama seperti lulusan S1 jurusan lainnya yang harusnya sudah bisa diakui secara profesional di bidangnya saat kami mulai merambah dunia kerja. Tapi demi yang namanya sistem kami diharuskan melanjutkan pendidikan profesi guna menyandang gelar profesional. dan sekarang diperparah dengan adanya aturan STR yang proses dan lamanya  memakan waktu yang sama seperti pendidikan profesi kami. Harusnya pemerintah dalam hal ini petinggi yang berwenang (AIPNI, PPNI, kemenkes, dll) untuk dapat mengkaji lebih lanjut mengenai peraturan ini. apakah bisa kami selama praktik profesi mengambil ujian ini dahulu agar ketika selesai pendidikan profesi bisa langsung mengurus STR. atau jadwal UKOM dalam setahun bisa diperbanyak atau malah bisa dilakukan kapan pun institusi itu siap meluluskan mahasiswa nya tanpa perlu menunggu jadwal yang hanya dilakukan 2 kali dalam setahun. dan satu hal lagi, pengurusan STR diharapkan bisa lebih cepat, lebih efektif dan efesien sehingga hanya dalam waktu paling lama sebulan semenjak adanya sertifikat kompetensi, STR sudah terbit.


Huhh!! rasanya lega bisa menuliskan  unek unek yang mengganjal selama ini di profesi ini. Kami tak berharap banyak, hanya tolong pemerintah bisa lebih mengefisienkan sistem yang sudah terbentuk baik sekali itu. kedepannya kami berharap kami bukan hanya diakui secara nama saja bahwa perawat adalah tenaga profesional, lebih dari itu kami berharap perawat bisa menjadi partner sesungguhnya bagi profesi lain dalam menjalankan praktik pelayanan kesehatan.

The last but not least, inilah perjuangan kami demi bisa tetap berjalan pada jalur pekerjaan yang straight dengan pendidikan yang telah kami jalani selama ini. Bukannya kami tak berusaha sana-sini buat dapat kerja, hanya saja kami sudah terlanjur mencintai profesi ini dan berharap bisa mengabdi sesuai dengan bidang keilmuan yang sudah kami tempuh selama ini.. dan untuk siapa pun di luar sana yang masih bertanya kenapa kami masih belum bekerja? sekali lagi saya katakan siapa yang ingin jadi pengangguran? jawabannya tidak ada! Kami bukannya tidak bekerja Kami hanya belum bisa bekerja karena kami terbelit sistem yang mengharuskan kami mempunyai STR terlebih dahulu.. dan seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, sebelum kami punya STR kami disyaratkan untuk lulus Uji Kompetensi terlebih dahulu . ehmmm..

dan yaahh, Bekerja dan tidak bekerja pada dasarnya adalah pilihan setiap individu masing-masing. Bagaimana ia memandang 'mengabdi' pada masyarakat dan mengabdi penuh pada keluarga adalah dua hal yang sama mulianya.. Di mana pun itu, semoga yang kita lakukan bernilai pahala di sisi Allah sehingga apa pun yang kita rencanakan kelak dipermudah prosesnya, diberkahi langkahnya dan dikabulkan citanya. serta diluluskan uji kompetensinya dan disegerakan mendapat pekerjaan yang berkah di mataNya  Aamiin


Salam perawat! see you on top guys.

 we are ur future nurse. Hayo siapa yang lagi sakit. adek siap ngerawat Bang :D










Sumber: Doc Pribadi